SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN PROBOLINGGO
SESUAI PERATURAN BUPATI 58 TAHUN 2016
TUGAS :
MERUMUSKAN KEBIJAKAN, MEMBERIKAN BANTUAN HUKUM, PUBLIKASI DAN PENDOKUMENTASIAN PRODUK HUKUM, PENYELENGGARAAN PROGRAM DAN PEMBINAAN HUKUM
FUNGSI :
- Penyiapan rumusan kebijakan dan pelayanan administrasi peraturan perundang-undangan, bantuan hukum dan dokumentasi hukum ;
- Perumusan kebijakan peraturan perundang-undangan,bantuan hukum dan dokumentasi hukum ;
- Pelaksanaan koordinasi dengan lembaga atau instansi lain dalam penyelenggaraan kegiatan peraturan perundang-undangan,bantuan hukum dan dokumentasi hukum ;
- Pelaksanaan pembinaan administrasi dan aparatur kegiatan peraturan perundang-undangan,bantuan hukum dan dokumentasi hukum ;
- Pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan peraturan perundang-undangan,bantuan hukum dan dokumentasi hukum ;
- Penyusunan, pelaksanaan, pengoordinasian dan evaluasi standar Operasional Prosedur (SOP)
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan atasan;