Standar Pelayanan Fasilitasi Penyusunan Standar Operasional dan
Prosedur Administrasi Pemerintahan
Persyaratan
- Persyaratan Teknis
- Memiliki Rancangan SOP – AP
- Mampu dan memahami uraian tugas/fungsi SKPD
- Mampu dan memahami jenis-jenis pelayanan SKPD/Unit Kerja
- Mampu mengoperasikan Perangkat Komputer
- Persyaratan Administrasi
- Asli Surat Permohonan Pimpinan Perangkat Daerah
- Softcopy Rancangan SOP – AP
Sistem Mekanisme dan Prosedur
- OPD mengajukan surat permohonan pendampingan penyusunan SOP – AP yang
ditujukan kepada Sekretaris Daerah c.q Bagian Hukum
- Pelaksana menerima dan mencatat surat dinas dan memberikan lembar disposisi
- Kepala Bagian Hukum memberikan disposisi kepada pejabat atau pelaksana yang
membidanginya
- Pejabat yang ditunjuk Menyusun jadwal pendampingan dan membuat surat balasan
- Pejabat atau pelaksana menyampaikan surat pemberitahuan jadwal pendampingan
paling lambat 2 hari kerja setelah surat permintaan diterima.
Standar Pelayanan Fasilitasi Survey Kepuasan Masyarakat
Persyaratan
- Asli surat permohonan bimbingan pelaksanaan survey kepuasan masyarakat dari OPD
kepada Sekretaris Daerah c.q Bagian Hukum
- Copy keputusan Tim Pelaksana Survey Kepuasan Masyarakat
- Standar pelayanan yang dimiliki OPD
Sistem Mekanisme dan Prosedur
- BAGIAN HUKUM :
- Mensosialisasikan peraturan yang terkait dengan Survey Kepuasan Masyarakat
- Bersama-sama dengan OPD, melakukan identifikasi unsur-unsura pelayanan sebagai
bahan pembuatan lembar quisioner.
- Memberikan bimbingan pengolahan data survey dan penyusunan laporan
- UNIT PELAYANAN :
- Menugaskan tim surveyor untuk melakukan survey
- Pengolahan data hasil survey dan menyusun laporan
- Menyampaikan hasil survey ke Bagian Hukum
Jangka Waktu Pelayanan
- 2 hari kerja
Standar Pelayanan Konsultasi
Pelayanan
- Penggunaan layanan menyampaikan surat permohonan tertulis yang berisi:
-Materi konsultasi secara jelas;
-Waktu kunjungan konsultasi dan;
-Nomor kontak personal yang dapat dihubungi, ditujukan kepada sekretariat daerah Kabupaten
Probolinggo s.q bagian hukum jalan panglima sudirman no 143 Kraksaan Probolinggo (kantor
Bupati Probolinggo lt 3).
- Masyarakat dan pengguna layanan datang langsung ke kantor bagian hukum ( sesuai dengan
alamat di atas) dan menyampaikan permohonan konsultasi secara jelas
Sistem mekanisme dan prosedur
- Penggunaan layanan menyampaikan surat resmi ditujukan kepada sekretariat daerah c.q
Kepala bagian hukum
- Kapala bagian hukum mendisposisikan surat permohonan kepada JF/ Pejabat yang
berkompeten untuk meberikan konsultasi kepada pemohon/penggunam layanann
- JF/ Pejabat yang ditunjukan melaksanakan tugas memberikan layanan konsultasi/layanan
kepada masyarakat/pengguna/pemohon layanan datang langsung ke kantor bagian hukum
Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo
Standar Pelayanan Fasilitas Survei Kepuasan Masyarakat
Persyaratan
- Asli surat permohonan bimbingan pelaksanaan survey kepuasan masyarakat dari OPD kepada
sekretaris daerah c.q bagian hukum;
- Copy keputusan tim pelaksana survey kepuasan masyarakat;
- Standar pelayanan yang dimiliki OPD.
Sistem Mekanisme dan Prosedur
- Bagian Hukum:
- Mensosialisasi peraturan yang terkait dengan survey kepuasan masyarakat;
- Bersama-sama dehgan OPD, melakukan identifikasi unsur-unsur pelayanan sebagai bahan
pembuatan lembar;
- Memberikan bimbingan pengolahan data survey dan penyusunan laporan;
- Unit Pelayanan;
- Menugaskan tim surveyor uintuk melakukan survey;
- Pengolahan data hasil survey dan menyusun laporan;
- Menyampaikan hasil survey ke bagian Hukum.