Standart Pelayanan

Standar Pelayanan Fasilitasi Penyusunan Standar Operasional dan

Prosedur Administrasi Pemerintahan

 

Persyaratan

 

  1. Persyaratan Teknis
  2. Memiliki Rancangan SOP – AP
  3. Mampu dan memahami uraian tugas/fungsi SKPD
  4. Mampu dan memahami jenis-jenis pelayanan SKPD/Unit Kerja
  5. Mampu mengoperasikan Perangkat Komputer
  6. Persyaratan Administrasi
  7. Asli Surat Permohonan Pimpinan Perangkat Daerah
  8. Softcopy Rancangan SOP – AP

 

Sistem Mekanisme dan Prosedur

 

  1. OPD mengajukan surat permohonan pendampingan penyusunan SOP – AP yang

ditujukan kepada Sekretaris Daerah c.q Bagian Hukum

  1. Pelaksana menerima dan mencatat surat dinas dan memberikan lembar disposisi
  2. Kepala Bagian Hukum memberikan disposisi kepada pejabat atau pelaksana yang

membidanginya

  1. Pejabat yang ditunjuk Menyusun jadwal pendampingan dan membuat surat balasan
  2. Pejabat atau pelaksana menyampaikan surat pemberitahuan jadwal pendampingan

paling lambat 2 hari kerja setelah surat permintaan diterima.

 

 

 

Standar Pelayanan Fasilitasi Survey Kepuasan Masyarakat

Persyaratan

 

  1. Asli surat permohonan bimbingan pelaksanaan survey kepuasan masyarakat dari OPD

kepada Sekretaris Daerah c.q Bagian Hukum

  1. Copy keputusan Tim Pelaksana Survey Kepuasan Masyarakat
  2. Standar pelayanan yang dimiliki OPD

 

Sistem Mekanisme dan Prosedur

 

  1. BAGIAN HUKUM :
  2. Mensosialisasikan peraturan yang terkait dengan Survey Kepuasan Masyarakat
  3. Bersama-sama dengan OPD, melakukan identifikasi unsur-unsura pelayanan sebagai

bahan pembuatan lembar quisioner.

  1. Memberikan bimbingan pengolahan data survey dan penyusunan laporan
  2. UNIT PELAYANAN :
  3. Menugaskan tim surveyor untuk melakukan survey
  4. Pengolahan data hasil survey dan menyusun laporan
  5. Menyampaikan hasil survey ke Bagian Hukum

Jangka Waktu Pelayanan

 

  1. 2 hari kerja

 

Standar Pelayanan Konsultasi

Pelayanan

 

  1. Penggunaan layanan menyampaikan surat permohonan tertulis yang berisi:

-Materi konsultasi secara jelas;

-Waktu kunjungan konsultasi dan;

-Nomor kontak personal yang dapat dihubungi, ditujukan kepada sekretariat daerah Kabupaten

Probolinggo s.q bagian hukum jalan panglima sudirman no 143 Kraksaan Probolinggo (kantor

Bupati Probolinggo lt 3).

  1. Masyarakat dan pengguna layanan datang langsung ke kantor bagian hukum ( sesuai dengan

alamat di atas) dan menyampaikan permohonan konsultasi secara jelas

Sistem mekanisme dan prosedur

 

  1. Penggunaan layanan menyampaikan surat resmi ditujukan kepada sekretariat daerah c.q

Kepala bagian hukum

  1. Kapala bagian hukum mendisposisikan surat permohonan kepada JF/ Pejabat yang

berkompeten untuk meberikan konsultasi kepada pemohon/penggunam layanann

  1. JF/ Pejabat yang ditunjukan melaksanakan tugas memberikan layanan konsultasi/layanan

kepada masyarakat/pengguna/pemohon layanan datang langsung ke kantor bagian hukum

Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo

 

Standar Pelayanan Fasilitas Survei Kepuasan Masyarakat

Persyaratan

 

  1. Asli surat permohonan bimbingan pelaksanaan survey kepuasan masyarakat dari OPD kepada

sekretaris daerah c.q bagian hukum;

  1. Copy keputusan tim pelaksana survey kepuasan masyarakat;
  2. Standar pelayanan yang dimiliki OPD.

 

Sistem Mekanisme dan Prosedur

 

  1. Bagian Hukum:
  2. Mensosialisasi peraturan yang terkait dengan survey kepuasan masyarakat;
  3. Bersama-sama dehgan OPD, melakukan identifikasi unsur-unsur pelayanan sebagai bahan

pembuatan lembar;

  1. Memberikan bimbingan pengolahan data survey dan penyusunan laporan;
  2. Unit Pelayanan;
  3. Menugaskan tim surveyor uintuk melakukan survey;
  4. Pengolahan data hasil survey dan menyusun laporan;
  5. Menyampaikan hasil survey ke bagian Hukum.