Tugas dan Fungsi

TUGAS  DAN FUNGSI  BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH

KABUPATEN PROBOLINGGO

 

Sesuai Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 14 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah

 

  1. Kepala Bagian Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dibidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi.
  2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bagian Hukum mempunyai fungsi :
  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah dibidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi;
  2. penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah dibidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi;
  3. penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah dibidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi;
  4. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan dibidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi;
  5. penyusunan, pelaksanaan, pengoordinasian dan evaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP);
  6. pelaksanaan pembinaan terhadap Kelompok Jabatan Fungsional;
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten.