
Bagian Hukum Berikan Sosialisasi JDIH
Reporter : Syamsul Akbar
KRAKSAAN – Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Probolinggo memberikan sosialisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Probolinggo di ruang pertemuan Jabung 1 Kantor Bupati Probolinggo, Selasa (26/11/2024).
Kegiatan ini diikuti oleh 70 peserta yang terdiri dari Person In Charge (PIC) dan Jabatan Fungsional (JF) yang mewakili berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Probolinggo.
Sosialisasi ini juga memberikan materi mengenai e-legal drafting atau penyusunan hukum berbasis elektronik yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman peserta mengenai cara menyusun, mengelola dan mengunggah produk hukum daerah dengan lebih terstruktur dan sistematis.
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Probolinggo Adhy Catur Indra Bawono mengungkapkan keberhasilan pengelolaan JDIH sangat bergantung pada kerjasama yang baik antara semua OPD, khususnya yang terlibat dalam proses pembuatan produk hukum daerah.
“Untuk memastikan konten aplikasi JDIH yang tertib, setiap perangkat daerah harus memahami tahapan-tahapan dalam pembentukan produk hukum daerah. Mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan hingga pengundangan dalam lembaran daerah maupun berita daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015,” katanya.
Menurut Adhy, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Probolinggo yang ada ini masih berisi content sebatas produk hukum berupa Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Probolinggo, Instruksi Bupati maupun Peraturan Desa.
“Selanjutnya rencana kedepan diperlukan pengembangan aplikasi yang lebih sempurna sesuai aturan yang berlaku seperti menu abstrak, Rancangan Peraturan Daerah, hasil evaluasi dan klarifikasi Perda, kerjasama daerah dan informasi hukum lainnya,” jelasnya.
Menurut Adhy, saat ini Bagian Hukum melalui web JDIH membuat mekanisme usulan Peraturan Bupati maupun Keputusan Bupati melalui web tersebut tentunya dalam rangka percepatan pelayanan proses produk hukum daerah yang lebih cepat, efektif dan efisien.
“Kegiatan ini bertujuan untuk mempercepat pelayanan progres usulan pengajuan produk hukum daerah berupa Surat Keputusan maupun Peraturan Bupati Probolinggo,” harapnya.
Dengan adanya sistem JDIH yang lebih tertib dan transparan, Adhy mengharapkan setiap OPD dapat mempercepat pengajuan usulan dan mengurangi waktu yang diperlukan untuk proses tersebut.
“Harapan kami, dengan adanya sosialisasi ini, seluruh OPD dapat lebih cepat, efektif dan efisien dalam menyusun dan mengunggah produk hukum daerah. Hal ini akan meningkatkan kualitas pelayanan hukum di Kabupaten Probolinggo,” pungkasnya. (wan)