Eksekutif Jawab PU Fraksi Terhadap Raperda P-APBD 2022

PAJARAKAN – DPRD Kabupaten Probolinggo, Selasa (23/8/2022) pagi kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Jawaban Eksekutif atas Pemandangan Umum (PU) Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Probolinggo Terhadap Raperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2022.

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Lukman Hakim ini dihadiri Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo. Dari pihak eksekutif hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo H. Soeparwiyono serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo.

Jawaban Eksekutif atas PU Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Probolinggo ini dibacakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo H Soeparwiyono. Satu persatu jawaban terhadap PU Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Probolinggo disampaikan.

Terhadap PU Fraksi Partai NasDem, salah satu jawaban yang disampaikan adalah pembangunan kantor desa diutamakan dengan menggunakan APBDesa. Kecuali bagi desa yang APBDesanya kecil dapat mengusulkan kepada Pemerintah Daerah melalui mekanisme Musrenbang. Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Adapun besaran upah/gaji untuk aparatur desa dan BPD mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, pasal 81 menyebutkan bahwa penghasilan tetap diberikan kepada Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD dengan besaran paling sedikit 120% dari gaji pokok PNS gol/ruang II/a dan disesuaikan dengan kemampuan daerah.

Selanjutnya terhadap PU Fraksi Kebangkitan Bangsa, salah satu jawaban yang disampaikan terhadap permintaan agar jalan di beberapa kecamatan termasuk di daerah Kecamatan Dringu, Tegalsiwalan, Banyuanyar, Maron, Tiris, Sukapura, Sumber, Pakuniran dan Gending yang kondisinya rusak parah dan perlu perbaikan dapat dijelaskan bahwa saat ini telah direncanakan untuk penanganan kerusakan-kerusakan pada ruas jalan tersebut pada tahun 2022 dan tahun 2023. Serta akan dilakukan pemeliharaan rutin pada ruas jalan kabupaten di kecamatan tersebut pada tahun 2023 guna menghindari kerusakan yang lebih parah.

Kemudian Fraksi Partai Golkar, salah satu jawaban yang disampaikan untuk pengawasan pupuk bersubsidi telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian, Bab IV Pasal 25 menyatakan bahwa pengawasan terhadap pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi meliputi jenis, jumlah, harga, tempat, waktu dan mutu.

Pemantauan dan pengawasan pelaksanaan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi mulai lini I-IV dilakukan oleh Pupuk Indonesis Holding Company (PIHC), produsen, Dinas Perdagangan dan KP3 (Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida) dengan anggota dari Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Pertanian, Kepolisian Resort Probolinggo, Kejaksaan dan Satpol PP.

Terkait adanya temua harga pupuk subsidi yang lebih tinggi dari kabupaten lain dapat dijelaskan bahwa dengan adanya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Sektor Pertanian yang mulai berlaku pada tanggal 8 Juli 2022 menggantikan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 yang semula pupuk bersubsidi ada 5 jenis yaitu Urea, ZA, SP.36, NPK Phoska dan Petroganik, dimana kelima jenis pupuk tersebut untuk sub sector pertanian, maka mulai tanggal 8 Juli 2022 sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022, pupuk subsidi hanya tinggal 2 jenis yaitu Urea da NPK Phoska. Sedangkan komoditas yang mendapatkan pupuk subsidi sesua dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 hanya ada 9 komoditas yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, tebu dan coklat. Untuk harga eceran tertinggi pupuk sampai saat ini masih tetap yaitu Urea Rp 2.250/kg dan NPK Phoska Rp 2.500/kg.

Terhadap PU Fraksi Gerindra, salah satu jawabannya adalah dalam rangka mengentaskan dan menurunkan kemiskinan di Kabupaten Probolinggo, telah dilakukan dengan berbagai program baik dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi maupun Pemerintah Kabupaten Probolinggo yang meliputi upaya mengurangi beban pengeluaran masyarakat miskin dan upaya meningkatkan pendapatan masyarakat. Namun ada 2 hal yang masih menjadi kendala dan memerlukan perhatian seriau bersama antara lain adanya problem kepentingan dan masalah kultur.

Lalu terhadap PU Fraksi PPP, salah satu jawaban yang disampaikan kegiatan pemulihan pertumbuhan ekonomi melalui pengembangan kawasan strategis agropolitan, minapolitan, pariwisata, industri dan ekonomi kreatif dilakukan dengan merencanakan kawasan industri Dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR OSS) wilayah perencanaan Dringu, Gending dan Pajarakan dan masih dalam proses menunggu jadwal lintas sektoral bersama kementerian dan lembaga terkait.

Hasil dari proses lintas sektoral ini akan mendapatkan persetujuan Menteri Agraria Tata Ruang (ATR) BPN. Selanjutnya Pemerintah Daerah menetapkan menjadi Peraturan Bupati sebagai dasar untuk pembangunan kawasan industro guna memulihkan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Probolinggo.

Terakhir Fraksi PDI Perjuangan, salah satu jawaban yang disampaikan dalam Undang-undang 6 Tahun 2014 dinyatakan pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 dinyatakan Camat melakukan tugas pembinaan dan pengawasan desa.

Dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 dinyatakan pengawasan desa dilakukan oleh APIP, Camat, BPD dan masyarakat desa sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing. Salah satu perihal penting adalah pengawasan pengelolaan keuangan desa mulai dari tahapan perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan tindak lanjut hasil pengawasan.