DPRD Kabupaten Probolinggo dan Pemkab Probolinggo Sahkan Empat Raperda Strategis
PAJARAKAN – DPRD Kabupaten Probolinggo bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo mengesahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna yang digelar Kamis (30/4/2026).
Empat raperda tersebut meliputi Raperda tentang Bantuan Hukum, Raperda tentang Masyarakat Hukum Adat, Raperda tentang Irigasi serta Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Oka Mahendra Jati Kusuma dan dihadiri pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Probolinggo. Hadir pula Wakil Bupati (Wabup) Probolinggo Fahmi AHZ, perwakilan Forkopimda serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Probolinggo.
Penandatanganan persetujuan bersama terhadap penyempurnaan hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur tentang empat raperda tersebut dilakukan oleh Wakil Bupati (Wabup) Probolinggo Fahmi AHZ bersama Pimpinan DPRD Kabupaten Probolinggo.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati (Wabup) Probolinggo Fahmi AHZ menyampaikan rasa syukur atas tercapainya kesamaan persepsi antara legislatif dan eksekutif dalam pembahasan empat raperda tersebut.
“Alhamdulillah dari rancangan peraturan daerah yang telah diusulkan terdapat kesamaan persepsi antara legislatif dan eksekutif serta diterimanya usul dan saran guna penyempurnaan rancangan peraturan daerah dimaksud,” katanya.
Menurut Wabup Fahmi, kesamaan persepsi tersebut dilandasi keyakinan bersama untuk membentuk peraturan daerah yang mampu memperkuat penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Wabup Fahmi menjelaskan, Raperda Bantuan Hukum bertujuan menjamin akses keadilan bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan, termasuk anak berhadapan dengan hukum, perempuan korban kekerasan, penyandang disabilitas hingga pelaku usaha mikro.
“Raperda Masyarakat Hukum Adat diarahkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan masyarakat adat serta menjaga tradisi dan adat istiadat sebagai bagian dari kearifan lokal dan budaya nasional,” jelasnya.
Sementara Raperda Irigasi bertujuan mewujudkan pengelolaan sumber daya air yang terpadu dan berwawasan lingkungan guna meningkatkan produktivitas pertanian, ketahanan pangan dan kesejahteraan petani.
“Adapun Raperda Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disusun untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan sekaligus mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup di Kabupaten Probolinggo,” terangnya.
Wabup Fahmi menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, khususnya panitia khusus yang telah memberikan masukan, koreksi dan penyempurnaan terhadap rancangan peraturan daerah tersebut.
“Semoga semangat kebersamaan, kekompakan dan kerja sama yang baik selama ini dapat terus dipertahankan sehingga tugas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas,” pungkasnya. ***
Penulis : Syamsul Akbar
Editor : Tim Bromo Info









