Pemkab Probolinggo dan DPRD Ketok Tiga Raperda, Atur OPD hingga Pesantren

PAJARAKAN – Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Probolinggo bersama DPRD Kabupaten Probolinggo mengesahkan persetujuan bersama terhadap tiga rancangan peraturan daerah (Raperda), Senin (6/7/2026).

Tiga regulasi itu menjadi landasan untuk memperkuat kelembagaan pemerintah daerah, memberi kepastian hukum bagi pesantren, serta mengoptimalkan penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Persetujuan ditandai dengan penandatanganan dokumen bersama oleh Wakil Bupati Probolinggo Fahmi Abdul Haq Zaini (Ra Fahmi) dan pimpinan DPRD setelah seluruh fraksi menyampaikan pendapat akhir dalam rapat paripurna.

Ra Fahmi menilai, pembahasan hingga tercapainya kesepakatan menunjukkan sinergi eksekutif dan legislatif berjalan baik. Menurut dia, kolaborasi tersebut menjadi modal penting dalam menyusun regulasi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat sekaligus memperkuat kualitas pelayanan publik.

“Tiga Raperda ini tidak hanya memperkuat tata kelola pemerintahan, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi pengembangan pesantren serta penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang lebih optimal,” ujarnya.

Adapun tiga Raperda yang disepakati meliputi Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Raperda Fasilitasi Pesantren, serta Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Setelah memperoleh persetujuan bersama, ketiga Raperda tersebut akan diproses sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan hingga mendapatkan nomor registrasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).

Pemkab Probolinggo berharap sinergi dengan DPRD terus terjaga. Dengan begitu, setiap regulasi yang lahir tidak hanya menjadi payung hukum, tetapi juga mampu mendorong pelayanan publik yang lebih baik dan mempercepat pembangunan daerah. **

Pewarta: Imam Safii

Editor: Tim Prokopim

JDIH AI ASSISTANT

Kabupaten Probolinggo

Halo! 👋
Saya adalah asisten JDIH Kabupaten Probolinggo. Ketik kata kunci peraturan yang Anda cari, misalnya: "Pajak Daerah".